
Di Depan Para Auditor, Sri Mulyani Kasih Pesan Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) bisa melakukan manajemen risiko sehingga bisa menghindari pelanggaran yang ada di lembaga pemerintahan.
Sebab, ia menilai membangun suatu reputasi yang baik dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sangat sulit.
Oleh karenanya ia menekankan bahwa menjaga dan melakukan tata kelola di dalam Pemerintahan harus selalu dimonitor.
"Karena kita paham, bahwa membangun reputasi, kredibilitas dan kepercayaan itu sangat sulit. Membangun kredibilitas dan reputasi yang baik dan kepercayaan publik itu sangat sulit, sedangkan menghancurkan atau merusak nya sangat mudah," ujarnya dalam Rakornas AAIPI, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, kemudahan menghancurkan kepercayaan publik terutama melalui sebuah tindakan kecurangan yakni Korupsi. Jika, pejabat negara melakukan korupsi maka akan langsung merusak reputasi pemerintahan.
Lanjutnya, saat reputasi dan kredibilitas hancur, maka berbagai pengorbanan dan upaya yang telah ditempuh saat membangunnya akan hilang.
"Bisa hancur dalam seketika, dalam satu hari, dalam satu detik, begitu pelanggaran terhadap tata kelola, korupsi umpamanya. Begitu ada skandal, dia langsung hancur. Jadi begitu sangat asimetrisnya yang disebut resiko tadi. Makanya risiko itu perlu di manage atau dikelola," jelasnya.
Di sinilah peran penting AAIPI sebagai aparat pengawas internal pemerintahan perlu untuk terus ditingkatkan. Sehingga institusi Pemerintahan tetap mendapatkan kepercayaan dari Publik.
"Untuk itulah peranan aparat pengawas internal AAIPI itu menjadi sangat kunci dan sangat penting," tegasnya.
Situs resmi mencatat, AAIPI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan.U
Unit kerja APIP merupakan instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Unit kerja ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara.
Lainnya adalah Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AAIPI didirikan di Jakarta pada 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bentuk Komite Audit PNS
