
Catat, Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2014-2021
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 December 2020 13:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2020. Ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 olah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terbaru ini berlaku untuk PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.
Untuk iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bulannya. Sedangkan untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya yang ditanggung Pemerintah tidak mengalami kenaikan dari 2019. Artinya tetap Rp 42 ribu per bulan.
Jika dilihat ke belakang saat pertama kali dibentuk, iuran JKN KIS telah mengalami banyak perubahan. Meski sempat tidak dilakukan kenaikan iuran dari Januari 2016 - Juli 2019 untuk peserta PBI dan Kelas III PBPU.
Untuk 2021, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran JKN KIS terutama untuk Peserta PBI d kelas III PBPU. Iuran tahun depan masih berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 yang berlaku saat ini.
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Next Page
Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pages
Most Popular