Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh dibilang salah satu yang tidak terdampak pandemi Covid-19, terutama untuk gaji dan segala tunjangannya.
Sebab, gaji dan tunjangan yang diterima PNS pada tahun ini tetap, tanpa ada potongan. Bahkan untuk tahun depan, gaji PNS direncanakan akan naik melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Dengan demikian, total gaji yang diterima (take home pay) PNS akan semakin besar, terutama PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Diketahui, yang membedakan gaji setiap PNS adalah tunjangan kinerjanya. Nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah.
Lalu, ditentukan pula oleh instansi ia bekerja, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan sendiri, unit yang memiliki penghasilan tertinggi untuk PNS adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80% sampai 90%.
Untuk besaran gaji PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS sama ditentukan oleh lama masa kerja.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kemudian untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800