
Gokil! Uang Rupiah yang Tak Laku 2021, Dijual Berlipat-Lipat!

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1968, 1975 dan 1977 segera menukarnya sampai batas akhir Desember 2020. Sebab sebanyak 6 jenis pecahan uang kertas Rupiah Tahun 1968, 19775 dan 1997 batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.
Hal ini karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Ada 6 jenis pecahan yang masih bisa ditukarkan. Yakni Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 500 tahun emisi Rp 1968 gambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 1000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro.
Selanjutnya pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan. Kemudian pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu. Terakhir Rp 500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.
Namun, di toko-toko online, uang-uang tersebut diperjualbelikan oleh para pelapak. Misalnya di Tokopedia, para penjual menawarkan harga berlipat-lipat dari nilai rupiah yang tahun depan sudah tak berlaku ditukarkan lagi di BI.
Misalnya uang pecahan Rp 100 bergambar badak ada yang jual Rp 40 ribu per lembar.
"100 RUPIAH BADAK 1977 UANG KERTAS KUNO INDONESIA," tulis salah satu penjual.
Ada juga pelapak yang menjual sampai Rp 60 ribu per lembar sampai "Uang Kuno Kertas Rp 100 ( Badak ) th 1977"
Sedangkan untuk nominal lain, uang kuno kertas 500 Soedirman 1968 ada yang ditawarkan Ro 200 ribu, bahkan ada yang menjual sampai Rp 500 ribu.
![]() Uang Rp 1000 Tahun Emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro. (dok. bi.go.id) |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 6 Uang Rupiah Tak Laku Tahun Depan, 4 Uang Lagi Menyusul!