
Keluar-Masuk DKI Kudu Rapid Test Antigen, Efektif Nggak Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang mau bepergian keluar-masuk Jakarta, khususnya pengguna kendaraan umum, harus menyertakan hasil rapid test antigen. Melihat kondisi di lapangan selalu berbeda dari anjuran, lantas apa aturan ini bisa berhasil di lapangan?
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kewajiban warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021.
Direktur PT Eka Sari Lorena (LRNA) Dwi Rianta Soerbakti menjelaskan masih butuh kontrol dan pengetatan dalam aturan protokol Kesehatan. Karena masih banyak angkutan darat yang liar mengisi angkutan di atas kapasitas bus.
"Seperti di beberapa check point di daerah terjadi permainan dengan aparat. Kami melihat ada perusahaan lain yang bermain. Jadi kalau mau diperketat pengawasan ya siap," katanya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (18/12/2020).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono tidak menafikan masih banyak angkutan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan. Karena pantauan sulit dilakukan.
"Kalau di terminal tentu bisa dipantau, tetapi kalau ada bus yang liar, khususnya bus antar kota antar provinsi, masih ada yang mengambil penumpang dari pinggiran jalan," ujarnya.
Dia menjelaskan pada dasarnya Organda mendukung aturan ini terkait dengan pengurangan jumlah orang terpapar. Tapi, untuk memastikan aturan ini berhasil masih diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang ada.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Jabar Wajibkan Turis Bawa Bukti Rapid Test Antigen