
Betapa Masif Luhut Effect: Ramai-ramai Batal ke Bali & Yogya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan yang mewajibkan wisatawan untuk melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan harus terbayar mahal.
Usai pengumuman tersebut, masyarakat ramai-ramai membatalkan kunjungan ke Bali serta wilayah lain seperti Yogyakarta.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Hotel General Manager Association (DPP IHGMA) I Made Ramia Adnyana menyatakan ada beberapa grup yang resmi membatalkan perjalanannya ke Bali usai kabar tersebut.
"Tadi saja ada beberapa yang cancel, grup atau keluarga yang mestinya liburan di bulan akhir Desember sudah cancel. Ini keluh kesah teman-teman saya sampaikan," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/12/2020).
Ramia mengungkapkan potensi akan pembatalan perjalanan ke Bali berpotensi bakal terus bertambah. Pasalnya, belum sehari saja setelah kebijakan tersebut keluar, sudah ada keluarga yang melakukan pembatalan perjalanan.
Bertambahnya regulasi bakal membuat masyarakat yang sudah niat berlibur jadi mengurungkan rencananya. Ia mengakui ada kekhawatiran akan bertambah banyaknya pembatalan perjalanan.
"Kita berusaha maintain tamu-tamu kita agar tetap datang. Artinya aspek destinasi akan aman karena sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun untuk biaya domain tamu, kalau ada keluarga 5 orang akan sangat terasa belum apa-apa sudah ada keluar uang besar. Harusnya untuk liburan, sekarang untuk biaya swab," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Akomodasi dan Pengembangan Pariwisata itu.
Pertimbangan itu yang membuat okupansi hotel kian terancam. Saat ini okupansi hanya 30% atau 70% kamar hotel di Bali kosong. Tanpa ada kebijakan itu pun okupansi hotel di Bali masih sangat rendah. Saat ini okupansi hanya 30% atau 70% kamar hotel di Bali kosong.
"Kami di kawasan Kuta ini okupansi akhir tahun on hand masih 25%-30%, artinya belum signifikan dan kami tidak berharap bahwa akhir tahun sebesar tahun lalu. Paling maksimal kita isi 40%-50%. Itu pun kalau nggak ada kebijakan swab untuk pasar domestik. Tapi sekarang setelah ada kebijakan ini, akan berkurang," katanya.
Di sisi lain, kebijakan yang hanya diterapkan untuk wisatawan dengan tujuan Bali mengundang tanda tanya.
Pasalnya, aturan yang berlaku mulai 18 Desember tersebut hanya mengatur untuk satu destinasi wisata saja, sedangkan destinasi wisata lainnya di seluruh Indonesia tidak mendapat perlakuan yang sama, melainkan hanya mengharuskan rapid test.
Sontak, kebijakan itu pun dianggap seakan mendiskriminasi antara satu wilayah pariwisata dengan wilayah lainnya. Dewan Pembina DPD Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali I Nyoman Astama mengaku bahwa ada sebagian masyarakat Bali yang merasa kebijakan tersebut diskriminatif.
"Itu yang terjadi, di masyarakat umum sudah seperti itu. Kenapa kok Bali aja seperti itu, sementara yang lain tidak? Kalau saya lihat memang maksudnya bagus tapi orang melihat ada perlakuan berbeda, sehingga ini yang jadi tanda tanya. Jika domestik di tempat lain rapid test mestinya di Bali sama. Mestinya berlaku seperti itu," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/12/2020).
Halaman 2>>>