Di Tengah Pandemi, Investasi Jasa Tambang Malah Melonjak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi di sektor jasa pertambangan sampai dengan kuartal III 2020 mencapai Rp 70,31 triliun. Jumlah ini meningkat cukup signifikan yakni 25,4% dibandingkan dengan 2019 yang sebesar Rp 56,07 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria.
Dia mengatakan, industri jasa pertambangan ini pun mengalami peningkatan meski di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Hal ini terlihat dari data, adanya penambahan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi 695 hingga kuartal ketiga 2020 dari 691 IUJP pada tahun lalu.
"Peningkatan IUJP menunjukkan kegiatan usaha menjanjikan karena terjadi fluktuasi yang meningkat terhadap produksi," tuturnya dalam diskusi 'Indonesia Mining Outlook 2021' melalui YouTube Tambang TV, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, peningkatan investasi ini meliputi peralatan pertambangan, infrastruktur, dan lainnya.
"Peningkatan investasi meliputi pembelian peralatan pertambangan, infrastruktur dan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, industri jasa pertambangan memberikan pengaruh yang tidak sedikit karena efek berganda terhadap kehidupan sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitar tambang maupun secara nasional.
Selain itu, sektor jasa pertambangan konfigurasinya tidak kecil pada penerimaan negara, mulai dari penerimaan pajak yang meningkat menjadi Rp 6,61 triliun pada 2019 dari Rp 6,52 triliun pada 2018.
Di dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, imbuhnya, pemegang IUJP bisa melakukan bidang usaha penambangan. Aturan tersebut tertera di dalam Pasal 24 Ayat 3.
"Di Undang-Undang sebelumnya, IUJP hanya sebatas konsultasi dan perencanaan saja," paparnya.
Pasal 124 UU No.3 tahun 2020:
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:
a. Penyelidikan Umum
b. Eksplorasi
c. Studi Kelayakan
d. Konstruksi Pertambangan
e. Pengangkutan
f. lingkungan Pertambangan
g. Reklamasi dan Pascatambang
h. keselamatan Pertambangan; dan/atau
i. Penambangan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
[Gambas:Video CNBC]
Ribuan Izin Tambang Terancam Dicabut, Ada Apa Nih?
(wia)