
Perhatian! Terbang ke Bali Wajib PCR Berlaku 18 Desember

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang wajib PCR untuk udara atau tes antigen bagi jalur darat. Hal ini terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021).
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui penerbangan harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020) dikutip dari detikcom.
"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.
Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Effect Bikin Orang Malas Terbang & Liburan ke Bali