
Intip Rencana Perombakan Pensiunan PNS Skema Fully Funded

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun skema terbaru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). Perombakan ini dilakukan mempertimbangkan kesejahteraan PNS setelah pensiun.
Sebab, skema terbaru ini ditujukan untuk memberikan dana pensiun yang lebih besar kepada PNS. Adapun skema terbaru yang dipertimbangkan adalah fully funded, yakni pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Selain itu, skema terbaru ini juga untuk mengurangi beban negara yang saat ini sepenuhnya menanggung dana pensiunan PNS melalui skema Pay As You Go.
Dengan skema terbaru, akan diatur mengenai pembayaran antara PNS dan Pemerintah agar tidak terlalu memberatkan APBN juga PNS bisa mendapatkan lebih besar saat pensiun.
Adapun skema ini telah direncanakan sejak lama yakni mengubah dari Pay As You Go menjadi skema Fully Funded.
Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema saat ini maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.
"Sekitar 3,1 juta orang yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.
Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Namun, hal tersebut masih dikaji ulang karena saat ini pemerintah masih fokus untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
"Masih di-review oleh Pemerintah. Sekarang lagi fokus penanganan Covid dan dampaknya," jelas Askolani.
NEXT: Bagaimana Perhitungannya?