
Jurus Kurangi Impor LPG, Gasifikasi Batu Bara Ngebut

Jakarta, CNBC Indonesia - Perjanjian kerja sama Proyek Strategis Nasional (PSN) gasifikasi batu bara menjadi dimethyl eter (DME) resmi disepakati, Kamis (10/12/2020). Kerja sama tersebut melibatkan PT Pertamina (Persero), PT Bukit Asam, Tbk dan Air Products and Chemicals Inc.
Dalam sambutannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan bahwa pengembangan DME ini dapat menyubstitusi LPG untuk pengguna rumah tangga. Sehingga dapat mengurangi impor LPG yang saat ini mencapai lebih dari 70%.
"Ini adalah salah satu milestone hilirisasi batubara nasional, khususnya dalam pengembangan DME. Ke depannya, diharapkan teknologi yang digunakan efisien dan menghasilkan produk DME yang kompetitif dengan LPG," ungkap Arifin dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia Jumat (11/12/2020).
Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan secara lancar dan sesuai rencana. "Saya berharap, kerja sama dalam pengembangan DME ini berjalan dengan lancar, berkelanjutan dan tepat waktu dalam implementasinya," tegas Arifin.
Sementara itu Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan kerjasama ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memanfaatkan surplus batubara yang cadangannya mencukupi untuk 60 tahun ke depan. Sekaligus untuk membantu mengurangi defisit neraca perdagangan.
"Bagi Pertamina, dengan infrastruktur hilir yang dimiliki saat ini dan tidak banyaknya modifikasi teknis, maka kami optimis program konversi ini akan berhasil dijalankan," ujar Nicke.
CEO PTBA Arviyan Arifin menjelaskan sejak kesepakatan ditandatangani pada 2018, ketiga pihak telah menindaklanjuti dengan sejumlah diskusi dan studi sehingga dapat mencapai kesepakatan saat ini.
"Diharapkan ini dapat menjadi awal yang bagus untuk ketahanan energi dan dapat mendorong perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama dalam mendukung strategi pemerintah," ujar Arviyan.
Proyek gasifikasi batu bara merupakan program pemrosesan batu bara menjadi dimethyl ether (DME) untuk digunakan sebagai alternatif pengganti LPG. Proyek ini dikembangkan dan dilaksanakan bersama antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero), dan Air Products and Chemicals Inc sebagai investor dengan nilai investasi berkisar US$ 2,1 miliar.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2020, pabrik gasifikasi batu bara yang berlokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan kini ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Bos Pertamina Sebut Proyek DME Doesn't Make Sense