
Dirombak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Dihapus!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 December 2020 07:20

Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin jelas terlihat. Sejumlah kebijakan yang akan ditempuh ke depan, memberikan jaminan PNS bisa hidup lebih bahagia.
Mulai dari rencana perombakan sistem pangkat dan gaji PNS, dana pensiunan yang bertambah, hingga tunjangan hari raya (THR) tahun depan yang dipastikan kembali cair.
Dengan skema gaji PNS di tahun depan, menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono maka gaji pokok kemungkinan akan semakin besar.
"Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan," jelas Paryono.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).
Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Untuk diketahui, selama ini gaji PNS ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara. Artinya semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular