
Ini Ramalan Harga Rokok Bila Cukai Naik Tahun Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan cukai rokok untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) dikabarkan tidak akan naik tahun depan. Namun, untuk segmen lainnya yakni sigaret kretek mesin (SKM) kemungkinan besar bakal naik. Kenaikan cukai itu bakal berpengaruh terhadap harga rokok yang dibeli masyarakat langsung.
"Harganya pasti naik, sekarang saja sudah mahal," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/12).
Kenaikan harga yang diterima konsumen bakal berbanding lurus dengan kenaikan cukai yang diterapkan. Semakin tinggi peningkatan cukainya, maka bakal semakin besar harga yang harus dirogoh masyarakat. Karenanya, Agus menilai kenaikan cukai yang pas berada di angka 5%.
"Tetap naik harganya, tapi kalau 5% masih di bawah angka Rp 25 ribu lah average. Padahal harga segitu juga akan mengurangi volume dan berakibat pada penurunan perlintingan di industri yang berdampak ke penyerapan petani," sebut Agus.
Adapun kepastian naik tidaknya masih ditunggu pengusaha. Pemerintah hingga saat ini belum juga mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan. Padahal, tahun-tahun sebelumnya pengumuman kenaikan cukai rokok selalu dilakukan maksimal di akhir Oktober tahun sebelum kenaikan.
Namun, hingga pekan kedua Desember ini belum juga diumumkan. Apakah ini berarti cukai rokok batal naik?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi CNBC Indonesia juga menyampaikan bahwa belum ada info mengenai pengumuman tarif CHT tahun depan
"Belum terinfo, kita tunggu saja," ujarnya.
Menurutnya, pengumuman tarif cukai rokok masih memungkinkan dilakukan pada bulan Desember ini. Untuk masalah sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan dinilai akan disesuaikan.
"Formulasinya mungkin akan disesuaikan dengan kondisi," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 1 Februari 2021, Harga Rokok Resmi Naik