
Mengupas Kelas Standar BPJS Rp 75.000, Apa Saja Fasilitasnya?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 December 2020 11:37

Kendati masih dalam proses pengkajian, ada 11 kriteria dalam penetapan kelas standar BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas oleh DJSN, Kemenkes, asosiasi RS, dan stakeholder lainnya.
Penerapan kelas standar, kemungkinan akan dibagi ke dalam dua kelas, yakni Kelas A yang diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN.
Adapun 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, yakni:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.
Dari 11 kriteria yang sudah disusun itu, kata Muttaqien, pihak RS menyatakan paling tidak butuh waktu untuk menyesuaikan. RS swasta misalnya, mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) oleh berbagai rumah sakit, baik rumah sakit publik dan swasta. Mulai dari regional barat, tengah, dan timur. Hasil FGD dengan antar RS tersebut, hasilnya, 72% RS setuju, 16% RS tidak setuju, dan 12% tidak tahu.
"Yang belum menyetujui, karena agak concern dengan kesiapan infrastruktur dan harus melakukan tahapan secara baik. Sementara yang 12% tidak tahu akan diperbaiki dengan konsultasi publik," ujar Choesni saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020). (miq/miq)
Next Page
Empat Skenario Penetapan Kelas Standar
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular