
Mengintip Cuan PNS di 2021, Pasti Happy Baca Ini!

Pandemi Covid-19 sepertinya tidak berpengaruh pada pemasukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, di tengah kondisi sulit ini, PNS masih mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Untuk tahun ini, komponen untuk kedua gaji tersebut tidak diberikan secara penuh yakni tidak menghitung tunjangan kinerja (tukin). Selain itu, juga diberikan pada PNS level eselon III ke bawah.
Namun, untuk tahun depan, gaji ke-13 dan THR akan kembali diberikan secara penuh tanpa potongan. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Keuangan.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
Namun, Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.
"Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," jelasnya.
Adapun, Kemenkeu pun telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Sehingga tahun depan, K/L hanya tinggal melakukan penyaluran.
"Anggarannya (THR dan gaji ke-13) sudah ada di pagu masing-masing K/L," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya >> Aturan Dirombak, Gapok Naik