KBRI Oman Pulangkan 80 Pekerja Migran Indonesia

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 December 2020 16:50
Bank Mandiri Bersama Pekerja Migran Indonesia Bagikan Masker di Hong Kong. (Dok: Mandiri)
Foto: Bank Mandiri Bersama Pekerja Migran Indonesia Bagikan Masker di Hong Kong. (Dok: Mandiri)

Jakarta, CNBC Indonesia - KBRI Oman membantu memulangkan 80 pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengikuti program amnesti dari pemerintah Oman. Program amnesti tersebut diberikan kepada PMI yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan dan keimigrasian di Oman.

"Kedelapan puluh PMI tersebut merupakan gelombang pertama yang akan diberangkatkan lebih awal pada tanggal 8 Desember 2020. Terdiri dari 71 PMI dibantu tiketnya oleh Kementerian Luar Negeri dan 9 PMI lainnya pulang secara mandiri," kata Duta Besar LBBP RI untuk Kesultanan Oman, Mohamad Irzan Djohan, kepada detikcom, Minggu (6/12/2020).

Irzan mengatakan 80 PMI yang akan dipulangkan tersebut sebelumnya mendaftar program amnesti melalui KBRI, yang kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Oman. Saat ini, KBRI masih menunggu hasil verifikasi selanjutnya.

"Jadi total kloter pertama lolos verifikasi departemen perburuhan Oman adalah 80 PMI," ujarnya.

Rencananya, dari 80 PMI, 77 di antaranya akan bertolak ke Indonesia pada 8 Desember 2020. Sementara 3 lainnya berangkat ke Indonesia pada hari ini.

Irzan menjelaskan para WNI yang mendaftar program tersebut merupakan PMI yang bermasalah. Misalnya, paspor maupun visa habis masa berlaku hingga PMI yang kabur dari majikan.

"Seperti paspor/visa habis masa berlakunya dan PMI kaburan (lari dari sponsor atau majikan) karena gaji yang tidak sesuai, pelecehan, jam kerja yang tidak menentu dan passport serta ID tidak diberikan," tutur Irzan.

Selain itu, KBRI menemukan kasus-kasus baru terkait PMI di Oman. Salah satunya mengenai PMI yang melahirkan anak hasil pernikahan dengan orang asing.

"Dalam kegiatan ini KBRI menemukan kasus-kasus baru berupa PMI yang melahirkan anak hasil pernikahan dengan orang asing di Salalah dan jumlahnya cukup banyak. Sehingga menimbulkan masalah pada status kewarganegaraan anak yang dilahirkan serta hak-hak keperdataan dari PMI tersebut," jelasnya.

KBRI pun akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai permasalahan-permasalahan yang dialami para PMI tersebut.

"Langkah ke depan KBRI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus-kasus kewarganegaraan dan konseling PMI bermasalah tersebut," ujar Irzan.

Irzan mengungkapkan para PMI tersebut juga melakukan tes COVID-19 terlebih dahulu sebelum pulang ke Tanah Air. Hal tersebut, kata dia, sebagai salah satu syarat penerbangan.

"Sebelum kepulangan ke Tanah Air, para PMI tersebut wajib melakukan tes PCR COVID-19 sebagai persyaratan penerbangan. Pemerintah Oman mengharuskan test tersebut dilakukan sebelum keberangkatan dengan masa berlaku test 3 hari ke depan," kata dia.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Tsunami Covid-19 di India, KBRI Minta WNI Daftar Vaksin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular