Korupsi Bansos Covid

Negara Lagi Pandemi Nekat Korupsi, Hukuman Mati Menanti!

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
05 December 2020 19:25
FILE PHOTO: The office of Indonesia's anti-graft agency, the Corruption Eradication Commission (KPK), is seen in Jakarta, Indonesia, May 24, 2010. REUTERS/Crack Palinggi
Foto: KPK (REUTERS/Crack Palinggi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus Corona (COVID-19). KPK berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini saat warga dan negara sedang dilanda musibah.

"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam pasal 2 ayat 2," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikutip dari detikcom, Sabtu (5/12)

"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," katanya.

Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. Nawawi menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.

"Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan perbuatan korupsi apalagi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, ia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.

"Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).

Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Diduga hal ini terkait program bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. "KPK telah melakukan tangkap tangan tersangka PPK pada program Bansos di Kemensos RI," ungkap Firli.

Firli menjelaskan pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bansos covid-19. "Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19," ujarnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biar Masuk Neraka! Anggaran Bansos Dikorupsi, Jahat Banget

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular