Catat! Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tak Naik

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
05 December 2020 08:45
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari- Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi. Pemerintah juga tak mengubah tarif listrik 25 golongan pelanggan.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Bahkan, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan non subsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, seperti dikutip Sabtu (5/12/2020).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs,Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Untuk periode triwulan I mendatang, menggunakan realisasi parameter selama Agustus hingga Oktober 2020. Pada Agustus hingga Oktober 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per US$, ICP sebesar 39,04 US$ per barel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Agung.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi per Januari-Maret 2021 tersebut:

1. R-1/ Tegangan Rendah (TR) berdaya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. R-1/ TR berdaya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. R-1/ TR berdaya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. R-2/ TR berdaya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. R-3/ TR berdaya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
6. B-2/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. B-3/ Tegangan Menengah (TM) berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. I-3/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. I-4/ Tegangan Tinggi (TT) berdaya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. P-1/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
11. P-2/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
12. P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
13. L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Turunkan Tarif Listrik, PLN: Siap Laksanakan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular