Sah! Ini Tarif Pungutan Ekspor Sawit Baru dari Sri Mulyani
Arie Pratama, CNBC Indonesia
05 December 2020 07:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengubah besaran tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) menjadi disesuaikan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO yang mengacu pada harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.