Positif Covid-19, Ini Cara Gunakan Hak Suara di Pilkada?

News - Yuni Astutik, CNBC Indonesia
04 December 2020 18:20
Petugas Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gor Pondok Aren, Tangeran Selatan, Banten, Jumat (04/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Petugas Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) mempersiapkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gor Pondok Aren, Tangeran Selatan, Banten, Jumat (04/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan bagaimana terkait persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah kondisi pandemi ditambah lagi beberapa wilayah di Jawa Tengah yang masih rawan bencana.

"Kasus Covid-19 dan bencana, menyiapkan sesuatu yang tidak gampang, memperkecil risiko. Siang tadi rapat, besok kampanye terakhir. Kita sampaikan ke mereka, calon masyarakat memilih yang akan nyoblos, mereka harus diatur betul jaraknya," katanya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur jam pada TPS umum. "Kita coba kumpulkan mereka yang OTG, isolasi mandiri, KPU bisa mengatur dimasukkan ke TPS umum, di sekitarnya, membagi waktu atau didatangi (petugas)," tuturnya.

Selanjutnya, terkait dengan wilayah yang rawan bencana, seperti Boyolali dan Klaten, dia mengatakan sudah ada persiapan. Selanjutnya, ada beberapa wilayah dengan curah hujan tinggi juga sudah dilakukan antisipasi.

"Seperti di wilayah tengah, Kedu, Banyumas, itu daerah punya potensi longsor. KPU siapkan, antisipasi saja," ujarnya lagi.

Menanggapi ini, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan terkait hak pilih seseorang, termasuk yang sedang terpapar Covid-19. KPU menurutnya berkomitmen untuk menjaga dan melindungi serta memfasilitasi.

"Diatur dalam KPU, KPPS terdekat akan memberikan pelayanan. Prosedur dimulai KPU kab/kota. Diatur koordinasi dengan satgas dan sebagainya. Nanti di lapangan petugas KPPS akan didampingi petugas," terangnya.

Adapun jika kondisinya kritis, KPU memiliki formulir model C dan Komisioner Bawaslu model A. Prinsipnya tetap diutamakan tapi tidak dipaksakan.

"Kalau kritis, mohon izin tidak bisa, kami tidak memaksa. Upaya KPU sungguh-sungguh menjaga hak pilih. Karena terbukti menghilangkan hak pilih ada konsekuensi, kami berupaya menegakkan demokrasi hak pilih warga negara," pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas Penangan Covid-19 menegaskan protokol kesehatan dalam bentuk #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan merupakan caranya yang paling efektif dalam mencegah penularan Covid-19.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Hampir 230 Ribu Orang Indonesia Sembuh Dari Covid-19


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading