Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi. Formulasi kebijakan ini pun tengah disiapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang berada di wilayah tersebut.
"Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi," ujarnya dalam Webinar Keadilan dalam Kesejahteraan ASN yang diselenggarakan oleh LAN secara virtual yang dikutip Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, di tahun 2020 ini LAN memperoleh mandat dari Pemerintah untuk melaksanakan pengkajian pada level prioritas nasional agar merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus ini.
Halaman Selanjutnya : Karakteristik PNS yang Disiapkan Gajinya Naik
Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T.
"Oleh karena itu, Kementerian PAN RB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN ini," kata dia.
Lanjut Rini, perbaikan sistem kesejahteraan bagi abdi negara ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun PNS yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan PNS melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya," jelasnya.