
PNS Makin Happy: Gapok Naik, Pensiunan Nambah & THR Meluncur
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 December 2020 09:52

Dana Pensiun (Dapen) PNS juga berencana untuk dirombak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan dapen dilakukan dengan skema fully funded.
Skema dana pensiun baru bagi PNS fully funded sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya betul (skema fully funded sudah diatur di dalam RPP). Kita ingin itu tetap berjalan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020).
"Itu yang masih dalam exercise (perhitungan). Masih perlu exercise terkait kemampuan fiskal. Tentu disesuaikan dengan recovery pasca pandemi," jelas Dwi melanjutkan.
Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, skema Fully Funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.
Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20 persen dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.
Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan
"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," ujarnya mengutip CNN Indonesia saat menemui Asman di kantornya pada Maret 2018 silam.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebutkan, saat ini pembayaran pensiunan PNS masih menggunakan skema Pay As You Go melalui APBN. Sehingga dinilai perlu diubah agar tidak memberatkan negara.
"Sekitar 3,1 juta orang yang di bayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri," kata dia kepada CNBC Indonesia.
Halaman 3>> (sef/sef)
Next Page
THR PNS Cair di Tahun 2021
Pages
Most Popular