Pengusaha Resah, Jualan Lagi Susah Tapi BPOM Tambah Masalah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 November 2020 15:22
Suasana penerapan physical distancing di area tunggu online delivery order. Area tunggu ini diperuntukkan bagi pengemudi ojek online delivery order yang akan mengambil pesanan Food & Beverage di AEON Mall BSD City. 27/5/20. CNBC Indonesia/Tri Susilo.   


Di tengah pandemi COVID-19, layanan pesan-antar makanan telah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat. Untuk menjaga serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, penerapan prosedur keamanan dan kebersihan makanan yang lebih ketat memainkan peranan yang penting.

Di saat masyarakat Indonesia tengah melaksanakan aturan untuk menjaga jarak fisik dengan tetap berkegiatan di rumah, seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo, pengelola mall berkomitmen memberikan ruang tunggu khusus para driver ojek online dibagian sisi luar mall. 

Para driver ojek online juga menerapkan physical distancing dengan tidak berkumpul ditempat tunggu.  

Untuk pemesanan Food & Beverage  Delivery Online dibuka pukul 10.00 hingga 19.00 WIB. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pemesanan makanan online (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha restoran meminta ketentuan izin edar pangan olahan yang dijual secara online atau daring agar ada penundaan oleh Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan BPOM ini dikali pandemi Covid-19 ini dianggap kurang tepat, perlu ada penundaan.

"Kita minta ditunda karena situasinya nggak menunjang," kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani kepada CNBC Indonesia, Senin (30/11).

 Ia menilai saat ini tidak memungkinkan untuk proses penerbitan izin, apalagi masyarakat banyak yang terkena dampak. Saat ini banyak masyarakat yang beralih pekerjaan menjadi wirausaha dengan menjual makanan secara online akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan. Jika ada penambahan izin yang diberlakukan BPOM, justru malah jadi tambah beban dan tak memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Dari sisi pelaku kebanyakan kan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), situasinya nggak ada penghasilan. Jadi kita tunda dulu deh, bentar pas situasinya udah normal," jelasnya.

Hariyadi menyebut sudah mewanti-wanti kondisi tersebut, jika tetap berjalan maka bakal ada reaksi yang negatif dari pelaku usahanya. Selain itu, ada potensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mencari celah pungutan liar dari situasi yang tidak memungkinkan tersebut.

"Nanti bisa dikriminalisasi sama penegak hukum kalau gitu, misal keluar surat edaran dan dianggap akan menyalahi," sebutnya.

Ketentuan izin edar pangan olahan diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring (PBPOM No. 8 tahun 2020)

Pasal 16 ayat (1) berbunyi "pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

Peraturan BPOM ini berlaku paling lambat 3 bulan sejak diundangkan pada 7 April 2020, artinya harusnya berlaku sejak Juli 2020. Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman sempat diminta tanggapan soal perkembangan ketentuan ini, tapi belum tahu perkembangannya. Ia juga belum bisa memastikan apakah ketentuan BPOM ini tetap berlaku atau ditunda.

"Masih dalam proses, mohon ditunggu saja aturannya," kata Nelly Rachman kepada CNBC Indonesia, Senin (30/11).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Daftar 18 Kosmetik dan 53 Obat Tradisional Berbahaya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular