
PNS Bakal Cuan Besar Nih! Gaji-Pensiunan-Pangkat Dirombak
![[THUMB] THR PNS Cair](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/11/5b48e1fd-0145-4b21-bea9-2b673b5defd3_169.jpeg?w=900&q=80)
Ternyata, Pemerintah tidak hanya mengubah skema bagi para pensiunan, tapi juga merombak aturan untuk pangkat dan gaji PNS. Saat ini kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan sistem pangkat dan gaji PNS tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan BKN sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
Sementara proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen di-simplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjungan.
"Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," jelas Paryono dalam siaran resminya, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut, Paryono mengatakan formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formulasi gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Tahapan implementasi formulasi gaji, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Halaman Selanjutnya >> Formulasi Gaji PNS Terbaru
(dru)