
Bukan Cuma Direktur, Komisaris BUMN Juga Perlu Dibuat KPI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat menilai tak hanya direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perlu memiliki kontrak kerja. Komisaris juga perlu diberikan kontrak semacam ini, khususnya komisaris di BUMN yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan key performance index (KPI) yang paling penting yakni jangan sampai ada korupsi dan fraud.
"Saya kira itu bagus ya, jadi bukan hanya direksi tapi kontrak bagi komisaris juga diperlukan. Khususnya komisaris di BUMN yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah. Bagaimana KPI-nya jangan sampai ada korupsi, jangan sampai ada fraud. itu bisa dilkukan semua lini. Jadi ada tanggung jawab yang jelas dan dapat mencapai target tertentu," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/11/2020).
Dia mengatakan ditetapkanya aturan kontrak kerja direksi oleh Kementerian menunjukkan itikad dan komitmen BUMN untuk mencapai target sebagai pelayan masyarakat sekaligus organisasi bisnis profesional yang berorientasi keunggulan kompetitif. Target-target yang akan ditetapkan ini bisa dibuat dengan sangat spesifik sesuai dengan kondisi masing-masing BUMN.
"Yang jelas kontrak itu KPI itu memang harus disesuaikan sektor masing-masing atau kinerja spesifik. Misalkan, dari BUMN yang mengalami kerugian KPI-nya adalah bisa berubah menjadi untung. Atau kalau yang untungnya yang besar, mereka harus melakukan KPI lain misalkan public service obligation (kewajiban pelayanan publik) yang lebih besar lagi," lanjutnya.
Petinggi BUMN juga dituntut memenuhi KPI untuk mengontrol laju perusahaan secara terukur. Parameter lain yang ditetapkan adalah tuntutan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau (good corporate governance/GCG).
Tujuan penerapan KPI adalah untuk memastikan pencapaian sasaran strategis, efektivitas, mengkalkulasi risiko, kapitalisasi potensi, menumbuhkan kinerja, dan menilai performa setiap petinggi BUMN secara adil.
Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa tiap calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib untuk menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya.
Hal ini juga berlaku bagi direksi yang akan diangkat kembali dan direksi yang dipindahkan jabatannya. Pun, juga berlaku bagi pelaksana tugas untuk jabatan direksi lainnya.
Kontrak ini tak hanya dilakukan sekali di awal jabatan, namun juga akan dilakukan tiap tahunnya oleh masing-masing direksi.
"Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan dan anggota Direksi yang diangkat kembali harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi," mengutip peraturan tersebut, Jumat (27/11/2020).
Aturan ini diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020. Mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tahun buku 2020.
Perlu dicatat bahwa aturan baru ini mulai berlaku sejak tahun buku 2020 dan berlaku untuk semua BUMN, baik perusahaan terbuka maupun tidak, beserta dengan anak usahanya.
Aturan baru ini resmi mencabut Kepmen BUMN Nomor KEP-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Wamen Tiko 'Blusukan' Cek Proyek Depo LRT Jabodebek