
Tegas! Erick Perintahkan Direksi BUMN Teken Kontrak Kerja
Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 November 2020 19:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja mengeluarkan aturan baru untuk calon direksi dan direksi di perusahaan pelat merah yang akan memimpin perusahaan.
Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Aturan baru ini resmi mencabut Kepmen BUMN Nomor KEP-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Hal ini juga berlaku bagi direksi yang akan diangkat kembali dan direksi yang dipindahkan jabatannya. Pun, juga berlaku bagi pelaksana tugas untuk jabatan direksi lainnya.
Kontrak ini tak hanya dilakukan sekali di awal jabatan, namun juga akan dilakukan tiap tahunnya oleh masing-masing direksi.
"Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan dan anggota Direksi yang diangkat kembali harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi," mengutip peraturan tersebut, Jumat (27/11/2020).
Dalam pasal 3 disebutkan kontrak kerja ini memuat janji direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun diberikan oleh menteri. Juga termasuk pemenuhan key performance index (KPI) dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau (good corporate governance/GCG).
Kontrak ini wajib ditandatangani oleh direksi yang bersangkutan dan menteri, yang bisa dikuasakan kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia.
KPI yang ditetapkan dalam kontrak tersebut, terdiri dari dua jenis yakni KPI bagi seluruh direksi dan KPI secara individu. Penetapannya pun harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan.
KPI ini beserta pencapaiannya secara tahunan juga harus disampaikan laporannya kepada kementerian.
Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tujuan adanya KPI ini adalah untuk:
* memastikan pencapaian sasaran strategis BUMN
* meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja BUMN
* memastikan BUMN beroperasi pada koridor risiko yang dapat ditoleransi yang ditetapkan sebelumnya
* mengoptimalkan upaya kapitalisasi potensi BUMN
* mengakselerasi pertumbuhan kinerja BUMN
* menilai kinerja Direksi BUMN secara adil
Dalam penyusunan KPI ini, terdapat beberapa hal yang menjadi perspektif, antara lain:
* nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia
* nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia
* kepemimpinan teknologi
* peningkatan investasi
* pengembangan talenta
Jika direksi BUMN ini nantinya tidak melaksanakan tugas sesuai dengan KPI yang telah ditetapkan, maka harus siap-siap untuk mengundurkan diri, tanpa tuntutan apapun.
Perlu dicatat bahwa aturan baru ini mulai berlaku sejak tahun buku 2020 dan berlaku untuk semua BUMN, baik perusahaan terbuka maupun tidak, beserta dengan anak usahanya.
Aturan ini diteken Erick pada 12 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020. Mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tahun buku 2020.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN
Most Popular