Duh! Ada 17 Klaster Rumah Ibadah & Kegiatan Agama di Jakarta

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
27 November 2020 20:52
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, terasa berbeda dengan hari-hari biasanya.

Tahun kemarin, perayaan Idul Fitri sangatlah indah sekali.

Mulai dari salat id di masjid ataupun lapangan, kemudian berkumpul dengan saudara, mudik lebaran, bersilaturahmi keliling desa, dan berlibur di tempat-tempat wisata yang masih hits.

Namun, di tahun ini hal-hal semacam itu tidak bisa dirasakan karena pendemi virus corona atau Covid-19.  

Adanya virus corona, semua aktivitas masyarakat dibatasi.

Seperti, karantina mandiri lewat imbauan di rumah saja, penutupan rumah ibadah, adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), larangan mudik, hingga imbauan pelaksanaan salat id di rumah.

Bahkan lebaran kali ini hanya bisa bercengkrama melalui sambungan telepon.

Walaupun ada imbauan tersebut, beberapa masyarakat tetap menggelar salat id namun harus mematuhi protokol kesehatan.

Pantauan CNBC Indonesia, belasan warga Komplek DPR 3, Meruya Selatan, Jakarta Barat. tetap melaksanakan salat id di musala setempat, Minggu (24/5/2020) pagi.

Salat Id dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB, namun warga telah berdatangan ke musala sejak pukul 06.00 WIB. 

Selesai Shalat Id tidak ada warga yang bersamalaman dan hanya mengucapkan selamat Idul Fitri. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Salat Idul Fitri 1441 H (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan tempat ibadah dan kegiataan keagamaan menjadi penyumbang klaster penularan Covid-19. Total ada 17 klaster yang terkait tempat ibadah dan kegiatan keagamaan sejak Mei hingga 22 November 2020 di KI Jakarta.

"Secara kumulatif dikumpulkan data sejak bulan Mei sampai dengan November 2020 untuk rumah ibadah dan kegiatan keagamaan ini total ada 17 klaster dengan total 236 kasus," kata dr Dewi Nur Aisyah, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19, dalam siaran pers BNPB melalui kanal YouTube, Jumat (27/11/2020).

Selain itu, Satgas juga mencatat sebanyak 8 klaster dari pesantren dan asrama pendeta di DKI Jakarta dengan total 514 kasus. Tingginya angka penularan ini bisa disebabkan karena adanya kerumunan atau aktivitas berkumpul dalam satu waktu dan tempat yang sama, sehingga risiko penularan Covid-19 dapat terjadi.

dr Dewi mengingatkan apabila hendak melakukan kegiatan keagamaan, maka harus dipastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. "Artinya penularan akan semakin cepat terjadi ketika orang berkumpul dalam satu waktu," ujarnya.

dr Dewi menyatakan ada 6 langkah untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kegiatan keagamaan. "Pertama, wajib melaksanakan protokol kesehatan," kata Dewi.

Kedua, rumah ibadah harus menyediakan fasilitas mencuci tangan, memberikan tanda jaga jarak, dan juga mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Ketiga, petugas di rumah ibadah tersebut harus memastikan bahwa setiap pengunjung yang datang untuk selalu memakai masker. 

"Ini juga wajib dilakukan ketika kita sedang mau melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Maskernya wajib dipakai dan tidak boleh dilepaskan. Dan bahan maskernya juga jangan sampai tidak sesuai atau tidak punya kemampuan filtrasi sama sekali. Minimal berbahan katun tiga lapis," kata Dewi.

Keempat, penyelenggara kegiatan ibadah harus sering mendisinfeksi tempat-tempat yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19. Selain itu, juga perlunya memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik.

"Kalau misalnya ada kegiatan seminar di gereja, itu pastikan punya waktu untuk bersih-bersih saat jeda sebelum masuk jeda kegiatan berikutnya," katanya.

Kelima, menjaga jarak, terutama di pintu kedatangan atau kepulangan dalam suatu kegiatan yang waktunya sudah ditentukan. Risiko timbulnya kerumunan biasanya terjadi di pintu-pintu masuk dan keluar rumah ibadah yang waktu kegiatannya terbatas.

Untuk itu, Dewi mengimbau para jemaah atau jemaat untuk menyediakan waktu lebih banyak untuk datang lebih awal dan pulang lebih lambat untuk menghindari kerumunan di pintu masuk atau keluar. Selain itu, para jemaah atau jemaat juga diwajibkan untuk membawa alat ibadah sendiri guna meminimalkan penularan Covid-19 akibat pemakaian alat ibadah oleh banyak orang.

Keenam, memastikan kesehatan staf atau pengunjung yang datang ke rumah ibadah, sehingga risiko penularan dapat dicegah dari awal.

Berikut detail 17 klaster rumah ibadah dan kegiatan kegamaan di DKI Jakarta per 22 November 2020.

Gereja
- Jumlah klaster: 4
- Total kasus: 41.

Masjid
- Jumlah klaster: 6
- Total kasus: 126.

Tahlilan/takziah
- Jumlah klaster: 7
- Total kasus: 69.

Adapun 8 klaster asrama dan pesantren di DKI Jakarta, sebagai berikut.

Asrama pendeta:
- Jumlah klaster: 4
- Total kasus: 155.

Pesantren:
- Jumlah klaster: 4
- Total kasus: 359.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular