Jokowi Usul Omnibus Law Ibu Kota Baru Masuk Prolegnas 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 November 2020 12:45
Jokowi Kunjungi Bukit Soeharto di Kaltim, Calon Ibu Kota Baru (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI mengusulkan 38 RUU masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dari dokumen daftar usulan RUU Prioritas Tahun 2021 yang diterima CNBC Indonesia pada Rabu (25/11/2020), dari 38 RUU sebanyak 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 10 RUU diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.

Ke-10 RUU yang diusulkan oleh Jokowi, salah satunya ada mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara. Dalam dokumen tersebut tertulis, hasil akhirnya akan berupa Omnibus Law Luncuran 2020. Penyusunannya akan disiapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Sementara 9 RUU lainnya yang diusulkan Jokowi yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Usulan lainnya yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Hubungan Pusat dan Daerah (Dalam Prolegnas 2020-20204 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Jokowi juga mengusulkan agar RUU Prolegnas Prioritas 2021 untuk dimasukkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Serta RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Juga ada usulan baru, yakni RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan), yang rencananya akan disiapkan oleh DPR dan Pemerintah.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Ibu Kota Negara Masuk 2021

Wacana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru. Sudah sejak zaman presiden pertama RI, Sukarno, wacana tersebut mencuat. Bahkan, hampir setiap presiden Indonesia mengagendakan kajian tentang pemindahan Ibu Kota.

Ibu kota negara baru Indonesia, rencananya akan dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada September 2020 lalu, memastikan rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru ditunda hingga tahun depan. Meski ditunda, perencanaan tetap berjalan.

Suharso mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pembahasan masterplan hingga pembangunan infrastruktur dasar di kota sekitar IKN baru di Kalimantan Timur.

"Kita tetap dalam rangka persiapan, dan kita melanjutkan masterplan, dan pembangunan infrastruktur dasar di kota penyangga seperti Samarinda dan Balikpapan," ujar Suharso di Gedung DPR RI, Selasa (8/9/2020).

Oleh karena itu, Bappenas tetap mengalokasikan anggaran di tahun 2021, dalam upaya pembangunan infrastruktur dasar pembangunan di kota penyangga tersebut.

Anggaran 2021 untuk pembangunan Ibu Kota, Bappenas mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 1,7 triliun. Dari total tersebut, sebanyak 55,4% atau sekitar Rp 850 miliar diperuntukkan program perencanaan pembangunan nasional.

Kendati demikian, Suharso tidak memerinci lebih lanjut mengenai kegiatan perencanaan pembangunan nasional di tahun 2021.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo, pernah menyatakan bahwa pemindahan dan pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur membutuhkan biaya sekitar Rp 466 triliun.

Sebanyak Rp 89,4 triliun atau 19,2% berasal dari APBN, Rp 253,4 triliun atau 54,4% melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan Rp123,2 Triliun atau 26,4% dari pendanaan swasta.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sabar Ya, Pemindahan Ibu Kota Negara Mundur Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular