Bisakah Mendagri Copot Gubernur? Ini Penjelasannya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 November 2020 14:32
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dilaporkan detik.com, instruksi itu terbit sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab.

Lantas, apabila Anies bersalah, apakah dirinya maupun kepala daerah lain yang melanggar aturan itu bisa copot?

Pakar Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan menyatakan jabatan kepala daerah seperti gubernur tidak bisa serta merta dicopot oleh mendagri. Seorang kepala daerah bisa saja dicopot hanya jika melakukan pidana, itu pun setelah melalui prosedur panjang.

Di dalamnya disertakan bahwa kepala daerah bisa saja diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Tidak bisa langsung dicopot, kalau langsung dicopot bahaya sekali karena kepala daerah itu dipilih oleh masyarakat," kata Djohermansyah, seperti dikutip melalui CNN Indonesia.

Pencopotan kepala daerah langsung, kata Djohermansyah, hanya merugikan masyarakat. Menurut dia, pemilihan kepala daerah menggelontorkan biaya yang tidak sedikit.

"Jadi kalau diciopot sayang sekali, rugi sekali negara ini membayar pesta demokrasi selama ini," ujar dia.

Djohermansyah menuturkan bahwa pencopotan kepala daerah hanya dapat dilakukan ketika ia melakukan pidana. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni seorang kepala daerah yang melakukan pidana akan diberhentikan sementara.

"Misalnya ia melakukan korupsi, dengan statusnya itu dia akan diberhentikan sementara sampai dengan kasus hukum inkrah," ujar Djohermansyah.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arahan Mendagri: Kepala Daerah Segera Cairkan THR PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular