
Dirombak, Begini Toh Skema Fully Funded Pensiunan PNS
![[THUMB] THR PNS Cair](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/11/5b48e1fd-0145-4b21-bea9-2b673b5defd3_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp 120 triliun per tahun untuk program dana pensiun (dapen) untuk para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk di dalamnya anggota TNI dan Polri.
Pembayaran dapen dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dana pensiun saat ini dinilai tidak memegang peranan yang signifikan pada perkembangan industri keuangan Indonesia. Sistem perbankan masih mendominasi industri keuangan Indonesia dengan porsi 78%.
Sementara dana pensiun hanya 2,5% dari total aset sektor finansial. Ukuran industri dana pensiun Indonesia dari total aset dana pensiun terhadap PDB juga masih tertinggal dari peer countries seperti 5 negara Asia lainnya. Hal tersebut perlu adanya perombakan program pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Menurut Askolani, untuk meraih potensi maksimal, dapen harus dikelola dengan baik dan hati-hati atau prudent. Pasalnya, saat ini manajer dapen (pengelola) di Indonesia cenderung menempatkan aset mereka ke instrumen investasi jangka pendek dengan volatilitas rendah dan keuntungan yang sedikit.
Apa yang dikatakan Askolani terbukti. Berdasarkan laporan keuangan Taspen tahun 2019, total pendapatan dari premi tercatat mencapai Rp 9,07 triliun sementara untuk seluruh beban klaim dan manfaatnya saja nilainya bahkan mencapai Rp 12,4 triliun.
Sementara jika mengikutsertakan kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan dan cadangan teknis nilai total klaimnya mencapai Rp 17,7 triliun.
Masalah premi dan iuran yang diterima lebih rendah dibandingkan dengan beban klaim yang harus dibayarkan cenderung membengkak sejak tahun 2016.
Apabila mengacu pada portofolio dan aset keuangan yang dikelola untuk program dapen PNS, paling banyak dialokasikan di obligasi dan sukuk yang proporsinya mencapai lebih dari 80% dari total aset keuangan yang dimiliki.
Kemudian, jika melihat total aset keuangan yang dikelola oleh PT Taspen yang mencapai Rp 200 triliun, imbal hasil yang diperoleh pada tahun lalu hanya Rp 9,1 triliun atau hanya sebesar 4,5% saja dari total aset keuangan yang dipegang.
Padahal, menurut Askolani sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana pensiun dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya untuk meningkatkan kepercayaan pada industri dana pensiun.
"Praktek ini tidak sesuai dengan karakteristik program pensiun yang memiliki kewajiban atau liabilitas jangka panjang yang berakibat asset-liabilities mismatch atau kewajiban aset tidak sesuai," ujarnya melalui keterangan resminya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020)
"Indonesia perlu memastikan dana pensiun Indonesia sejalan dengan best practice internasional. Contohnya pada hari ini, bisa belajar dari pola pensiun Iran dan Thailand," kata Askolani melanjutkan.
Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh dapen PNS, TNI dan Polri di Tanah Air.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan ada lima permasalahan utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola dapen:
1. Tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku (UU Nomor 5 Tahun 2014).
2. Belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
3. Belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tersebut yang mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
4. Tidak adanya laporan aktuaris yang membuat pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah atas perhitungan aktuaria dalam program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.
HALAMAN SELANJUTNYA >> RINCIAN SKEMA FULLY FUNDED