Cerita Setengah Abad Lebih Pensiunan PNS Carut Marut, Rombak!

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
24 November 2020 06:50
[TOPIK] PNS (1100x429)
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah jadi rahasia umum bahwa pengelolaan dana pensiun (dapen) pegawai negeri sipil (PNS) terbilang carut marut sehingga tidak memberikan manfaat maksimal bagi pensiunan serta terus membebani anggaran negara (APBN).

Pengelolaan dapen PNS menggunakan model pay as you go defined benefit (PAYG DB). Secara umum pemerintah akan menanggung seluruh kebutuhan belanja pensiun. Para pensiunan akan mendapatkan manfaat pensiun dengan besaran yang sudah ditentukan pemerintah di awal.

Saat memasuki usia pensiun, PNS akan mendapatkan gaji bulanan sebesar maksimal 75% dari gaji terakhir dan setoran lump sum tunjangan hari tua (THT) yang didasarkan pada masa baktinya. 

Ketika pensiunan PNS yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

Saat ini ada lebih dari 4,2 juta orang PNS. Meski jumlah PNS terus berfluktuasi, tetapi jumlah pensiunannya terus bertambah. Sepuluh tahun silam, jumlah pensiunan PNS tercatat sebanyak 27.593 orang. Per tahun ini jumlahnya sudah mencapai 137.383 orang.

Artinya dalam setahun terjadi peningkatan jumlah pensiunan PNS sebesar 19,52%. Ini baru kenaikan jumlah pensiunan saja, apabila ditambah dengan kenaikan gaji PNS yang juga dimasukkan dalam formula penghitungan manfaat, maka wajar saja kalau anggaran APBN untuk belanja pensiun terus membengkak. 

Pada 2010 anggaran belanja pensiun PNS dari APBN hanya Rp 50,6 triliun. Namun anggarannya terus menggembung hingga lebih dari dua kali lipatnya tahun lalu. Per 2019 total belanja pensiun dari APBN mencapai Rp 119,5 triliun.

Jelas saja ini sangat memberatkan APBN. Lagipula terlalu menggantungkan dapen PNS pada APBN juga berisiko tinggi ketika APBN sedang tidak sehat. Kendati anggaran terus meningkat serta terjadi peningkatan gaji pokok tetap saja masih banyak PNS yang tidak mendapatkan manfaat secara maksimal di hari senjanya. 

Tak sedikit dari para pensiunan abdi negara ini masih harus menggantungkan hidup pada anaknya dan tidak bisa mandiri untuk menghidupi diri sendiri. Sistem PAYG DB ini sudah diterapkan sejak 1969. Artinya sudah berusia 51 tahun. 

Dengan usia lebih dari setengah abad dan sudah tidak relevan lagi, maka pengelolaan dapen PNS perlu dirombak total. Saat ini pemerintah berupaya untuk mengganti sistem kelola dapen dari yang tadinya PAYG DB menjadi fully funded

Secara sederhana sistem yang baru ini pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selama masa aktifnya sebagai pekerja sama-sama membayar iuran yang sudah ditetapkan untuk membayar dapen. 

Sistem yang baru ini dinilai lebih adil karena risiko tidak dilimpahkan pada satu pihak saja sehingga bersifat lebih adil. Di sisi lain dengan sistem baru ini diharapkan return dari perputaran uang dapen PNS akan lebih besar sehingga jadi lebih menguntungkan bagi PNS.

Saat ini tiap bulannya gaji PNS yang aktif dipotong sebesar 4,75% sebagai salah satu persiapan untuk menuju sistem fully funded. Bagaimanapun pemerintah masih perlu untuk berbenah guna meningkatkan tata kelola dapen ini. 

Setiap model memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Model fully funded yang saat ini dipilih bukan berarti tanpa cela.

Pemerintah sebagai regulator harusnya bisa memperhitungkan berapa besaran iuran yang harus ditanggung oleh PNS agar juga tidak memberatkan keuangan mereka yang bisa berakibat pada penurunan daya beli. 

TIM RISET CNBC INDONESIA


(twg/twg)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saat Dana Pensiun PNS Dirombak, Intip Bocoran Lengkapnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular