Kacau Skema Pensiun PNS: Siap Rombak ke Metode Fully Funded

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 November 2020 08:24
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana pensiun (dapen) untuk pegawai negeri sipil (PNS) siap untuk diubah sistem kelolanya oleh pemerintah. Bahkan pemerintah punya rencana untuk merombaknya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan saat ini melalui APBN pemerintah mengalokasikan Rp 120 triliun untuk 3,1 juta orang pensiunan. Ini dibayar melalui Taspen untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.



Besaran dana untuk pensiunan, dari APBN berkisar 40% sampai 75% dari gaji pokok para pensiunan, dan tergantung dengan masa kerja. Di mana saat ini skema yang digunakan adalah sistem 'pay as you go'.

PNS yang memasuki masa pensiun, APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak. Kepada anak, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2, dengan usia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Skema ini, sudah berjalan hampir 20 tahun lebih.



Pemerintah, sempat mengatakan, sedang mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema 'fully funded'. Dengan skema ini, nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Nah, tersiar kabar dana pensiunan dengan skema fully funded itu sudah diolah di dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP tersebut dibuat dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dikabarkan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.

Diakui Askolani, RPP tersebut masih di dalam tahap pengkajian oleh pemerintah dan untuk sementara waktu dihentikan. Karena pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19.

"Sekarang lagi fokus penanganan covid-19 dan dampaknya," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (23/11/2020).

Hal 2>>>

Sebelumnya, Askolani mengatakan dana pensiun yang ada saat ini, dinilai tidak memegang peranan yang signifikan pada perkembangan industri keuangan Indonesia. Sistem perbankan masih mendominasi industri keuangan Indonesia dengan porsi 78%.

Sementara, dana pensiun hanya 2,5% dari total aset sektor finansial. Ukuran industri dana pensiun Indonesia dari total aset dana pensiun terhadap PDB juga masih jauh tertinggal dari peer countries seperti 5 negara Asia lainnya.

Hal tersebut perlu adanya perombakan program pensiunan PNS, TNI dan Polri. Pasalnya, tata kelola program dapen di dalam negeri terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih akrab disapa PNS, TNI dan Polri masih terbilang carut marut.

Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh dapen PNS, TNI dan Polri di Tanah Air. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan ada lima permasalahan utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola dapen :

1. Tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku (UU Nomor 5 Tahun 2014).
2. Belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
3. Belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tersebut yang mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
4. Tidak adanya laporan aktuaris yang membuat pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah atas perhitungan aktuaria dalam program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Berdasarkan laporan keuangan Taspen tahun 2019, total pendapatan dari premi tercatat mencapai Rp 9,07 triliun sementara untuk seluruh beban klaim dan manfaatnya saja nilainya bahkan mencapai Rp 12,4 triliun. Sementara jika mengikutsertakan kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan dan cadangan teknis nilai total klaimnya mencapai Rp 17,7 triliun.

Masalah premi dan iuran yang diterima lebih rendah dibandingkan dengan beban klaim yang harus dibayarkan cenderung membengkak sejak tahun 2016. Apabila mengacu pada portofolio dan aset keuangan yang dikelola untuk program dapen PNS, paling banyak dialokasikan di obligasi dan sukuk yang proporsinya mencapai lebih dari 80% dari total aset keuangan yang dimiliki.

Menurut Askolani, untuk meraih potensi maksimal, dapen harus dikelola dengan baik dan hati-hati atau prudent. Pasalnya, saat ini manajer dapen (pengelola) di Indonesia cenderung menempatkan aset mereka ke instrumen investasi jangka pendek dengan volatilitas rendah dan keuntungan yang sedikit.

Memang jika melihat total aset keuangan yang dikelola oleh PT Taspen yang mencapai Rp 200 triliun, imbal hasil yang diperoleh pada tahun lalu hanya Rp 9,1 triliun atau hanya sebesar 4,5% saja dari total aset keuangan yang dipegang.


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular