
Utak-Atik Pesangon Pensiun PNS, Apa Benar Dapat Semiliar?

Adapun saat ini, pemerintah mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema fully funded. Dengan skema ini nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Sedangkan untuk besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Dengan skema baru ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Timboel tidak menyarankan agar pemerintah untuk membayarkan dana pensiun kepada PNS, TNI/Polri sekali bayar seperti program JHT di dalam yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini.
"Kalau pembayaran sekali bayar, kan overlapping dengan JHT dan orang-orang kita rata-rata tidak mengerti dengan manage uang. JHT dan pensiun itu relatif udah berat pembagiannya. Ketika pensiun dapat iuran pasti setiap bulan dan juga dapat JHT," kata Timboel.
(hps/hps)