
Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta bagi Guru Honorer
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
17 November 2020 17:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji bagi tenaga pendidik honorer. Bantuan subsidi diberikan kepada lebih dari 2 juta sasaran dengan besaran Rp 1,8 juta.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan sekaligus dan hanya satu kali. Adapun Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,66 triliun untuk program ini.
Bantuan ini akan diberikan kepada 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Adapun persyaratan bagi tenaga pendidik untuk bisa menerima bantuan ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Tidak menerima bantuan melalui kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Persyaratan tersebut ditetapkan agar bantuan yang diberikan pemerintah bisa merata ke semua masyarakat yang membutuhkan.
"Alasannya agar bansos adil dan nggak tumpang tindih dan nggak ada individu dapat bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," jelasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Gaji Rp 600 Ribu
Most Popular