Teken Perpres 107/2020, Jokowi 'Buka Lowongan' Wamenperin

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustria (Kemenperin). Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah diperbolehkannya posisi wakil menteri di kementerian itu.
Dalam Pasal 1 disebutkan, Kemenperin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenperin dipimpin oleh menteri. Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan, dalam memimpin Kemenperin, menteri dapat dibantu oleh wamen sesuai dengan penunjukan presiden.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis Pasal 2 Ayat (2).
"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 2 Ayat (3).
Kemudian dalam Pasal 2 Ayat (4), wamen mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenperin.
Sementara dalam ayat (5) ruang lingkup bidang tugas wamen meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenperin dan membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemenperin.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis Pasal 3.
[Gambas:Video CNBC]
Sederet Manfaat Perjanjian RCEP Bagi Indonesia
(miq/miq)