
Blak-blakan Anies yang Ngaku Sudah Peringatkan Habib Rizieq

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan beberapa waktu lalu. Langkah itu, menurut Anies, dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada, Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," katanya di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain. Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," ujar Anies.
Sementara, kata dia, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," kata Anies.
Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski tak menjelaskan detail. Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan. Itu sebab menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.
"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada peraturan gubernur dan itu yang menjadi rujukan," ujar dia.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga