Soal Denda Rp 50 Juta, Keluarga Rizieq: Sudah Dibayar Cash!

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
15 November 2020 16:40
Pernikahan Putri Habib Rizieq (Ari Saputra/Detikcom)
Foto: Kerumunan dalam acara Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) (Ari Saputra/Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memastikan telah membayar denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Denda itu dijatuhkan lantaran acara yang digelar Habib Rizieq melanggar protokol Covid-19.

"Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020), seperti dilaporkan detik.com.

Hal senada dikatakan oleh menantu Habib Rizieq, yaitu Habib Habif Al Athos. Ia menerangkan Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda.

"Teknisnya, detailnya, saya rasa nggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar," kata Habib Hanif.



"Saya juga nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp 50 (juta) tadi. (Dibayar) cash, iya," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hanif bilang keluarga memaklumi atas sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta. Ia pun memastikan keluarga sudah menerima surat dari Satpol PP DKI Jakarta.

Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar," kata Hanif dikutip dari detik.com.

"Kami FPI dari awal wabah sangat concern terhadap penanganan Covid-19. Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan Covid-19, disinfektan di perumahan-perumahan, permukiman warga, jadi kami sangat concern. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid-19 ini dari Saudi sejak awal," terang Habib Hanif.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular