
Satgas Covid-19 Minta DKI Evaluasi soal Resepsi di Gedung

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Penanganan Covid-19 meminta Pemprov DKI Jakarta untuk terus hati-hati dan mengevaluasi sektor yang mendapat pelonggaran protokol pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Pembukaan sektor ekonomi harus memperhitungkan risiko terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan mengenai evaluasi Satgas Covid-19 dalam kebijakan resepsi pernikahan di gedung.
"Satgas daerah perlu mempertimbangkan pembukaan sektor utamanya juga memiliki risiko menciptakan kerumunan. Pembukaan sektor pada masa ini harus hati-hati dan harus dievaluasi," ujar Wiku, dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Wiku mengatakan pada dasarnya PSBB transisi yang dilakukan Pemda didasarkan adanya perkembangan penanganan Covid-19 yang sudah lebih baik yang ditandai penurunan kasus positif.
"Pada tahap PSBB transisi kegiatan masyarakat tetap harus berpedoman pada protokol kesehatan 3M dan ketentuan lainnya yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ini.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang seperti dikutip dari detikcom, Jumat (6/11/2020).
Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).
Pada hari ini, DKI Jakarta mencatat kasus aktif atau pasien Covid-19 dalam perawatan sebanyak 6.662 orang. Jumlah ini telah turun lebih dari 50% hanya dalam kurun waktu 1 bulan. Puncak kasus aktif di DKI Jakarta tercatat pada 12 Oktober, yakni sebanyak 13.722 kasus aktif.
Khusus untuk hari ini, Ibu Kota mencatat 831 kasus baru sehingga total menjadi 115.174 orang. Sementara itu, jumlah pasien sembuh di Jakarta bertambah 1.054 orang menjadi 106.100 orang. Adapun kasus kematian bertambah 10 orang menjadi 2.412 orang.
Hingga hari ini, kasus aktif Covid-19 di Jakarta tercatat 6.662 orang. Jumlah ini telah turun lebih dari 50% hanya dalam kurun waktu 1 bulan. Puncak kasus aktif di DKI Jakarta tercatat pada 12 Oktober, yakni sebanyak 13.722 kasus aktif.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak