Internasional

Hong Kong Membara Lagi, Anggota Parlemen Resign Massal

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
12 November 2020 07:50
Hong Kong's pro-democracy legislators pose for a photo before a press conference at the Legislative Council in Hong Kong, Wednesday, Nov. 11, 2020. Hong Kong's pro-democracy lawmakers announced that they are resigning en masse following a move by the city's government to disqualify four pro-democracy legislators. (AP Photo/Vincent Yu)
Foto: Legislator pro-demokrasi Hong Kong melakukan konferensi pers di Dewan Legislatif di Hong Kong Rabu, (11/11/2020). Anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong mengumumkan bahwa mereka mengundurkan diri secara massal menyusul langkah pemerintah kota untuk mendiskualifikasi empat legislator pro-demokrasi. (AP / Vincent Yu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh anggota parlemen oposisi diĀ Hong Kong memutuskan untuk mengundurkan diri secara massal. Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mereka setelah China yang memutuskan untuk menetapkan resolusi baru pada Rabu (11/11/2020).

Beijing memberikan otoritas lokal kewenangan untuk menggulingkan politisi tanpa harus melalui pengadilan. Ini menjadi polemik baru di kota yang menganut sistem 'satu negara dua sistem' itu.


Melansir dari South China Morning Post, Ketua Partai Demokrat Wu Chi-wai mengungkapkan langkah tersebut diambil setelah empat legislator dari aliansi itu diberhentikan oleh keputusan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPCSC).

"Hari ini, kami mengumumkan kami akan mengundurkan diri dari posisi kami karena kolega kami didiskualifikasi oleh tindakan kejam pemerintah pusat," kata Wu sebagaimana dikutip Kamis (12/11/2020).

Empat legislator itu adalah Alvin Yeung Ngok-kiu dari Partai Sipil, Kwok Ka-ki dan Dennis Kwok, bersama Kenneth Leung dari Persekutuan Profesional, yang sebelumnya dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan Dewan Legislatif yang seharusnya diadakan September lalu.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menyatakan bahwa pemecatan empat anggota lembaga pembuat undang-undang itu adalah langkah yang konstitusional, legal, dan rasional.

"Langkah ini adalah langkah yang Konstitusional, legal, masuk akal dan perlu. Kami ragu dengan kemampuan mereka dalam menjalankan tugasnya. Jika mereka tidak mampu menegakkan hukum dasar, dan mendukung Hong Kong, tentu mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi legislator," katanya.

Hong Kong masih berada dalam turbulensi politik yang besar setelah aktivis pro-demokrasi memprotes langkah Beijing yang dirasa mulai mengekang otonomi Hong Kong. Tahun lalu gelombang unjuk rasa dan kerusuhan terjadi setelah aktivis pro demokrasi memprotes undang-undang ekstradisi, yang memungkinkan buronan politik yang lari dari China ke Hong Kong dikembalikan langsung ke China.

Sementara itu, untuk menjaga kedaulatannya atas wilayah kota itu, Beijing mulai mengintervensi politik Hong Kong agar tetap berpegang teguh pada pedoman bahwasannya Hong Kong adalah bagian dari China.


(sef/sef) Next Article China Akan Ubah Pemilu Legislatif Hong Kong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular