Kantornya Digeruduk Buruh, Menaker Komentar Begini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 November 2020 16:47
Massa Buruh dan Mahasiswa tiba di Patung Kuda Jakarta, Selasa, 10/11. Massa buruh kembali berunjuk rasa menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja pukul 14.00. Aksi massa terpusat di kawasan Bundaran Patung Kuda. Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terus berlanjut. Selain menggelar aksi di depan gedung DPR dan Kawasan Patung Kuda, massa buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kemenaker.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Selasa (10/11). Tujuannya menuntut pembatalan Omnibus Law dan meminta adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 mendatang.

Melihat kejadian ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menanggapi. Namun, tanggapannya bukan soal tuntutan yang diminta kalangan buruh, melainkan aksi unjuk rasanya itu sendiri.

"Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis," kata Ida di Jakarta pada Selasa (10/11).

Ida mengklaim selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja atau serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.

"Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha," kata Ida.

Selain itu, Ia juga mengklaim bahwa sejak awal proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, berbagai pihak sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

"Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang/mengajak bersama-sama SP/SB maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja," papar Ida.

Saat ini, ada 4 RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo, Kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut," kata Ida.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari berbagai aksi sebelumnya. Yakni di depan gedung DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga Istana Presiden.

"Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai konstitusional, terukur, terarah. Aksi ini anti kekerasan," sebut Said Iqbal dalam keterangan resminya.

Ia meminta kepada Pemerintah untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) atau legislative review segera tanpa perlu menunggu keputusan judicial review dari MK. Jika tidak, aksi unjuk rasa bakal terus berlanjut.

"Tidak menutup kemungkinan jika Pemerintah Daerah, Bupati-Wali Kota, Gubernur tidak menaikkan sutat keputusan (SK) kenaikkan upah minimum di 2021 bisa dipastikan akan ada mogok kerja secara serempak atau mogok nasional," sebut Said Iqbal.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! 9 Desember Ada Tak Ada Pilkada, Semua Buruh Libur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular