Stafsus Milenial Jokowi tak Berhak Rilis Surat Perintah, Why?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 November 2020 13:18
Aminuddin Maruf (Facebook/Aminuddin Ma'ruf)
Foto: Aminuddin Maruf (Facebook/Aminuddin Ma'ruf)

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir pekan lalu, beredar surat Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf yang berisikan perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKN) untuk menghadiri pertemuan membahas UU Cipta Kerja.

Surat tersebut bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 dan diteken Aminuddin pada 5 November 2020, dengan tembusan Sekretariat presiden Kementerian Sekretaris Negara dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana Sekretariat Kabinet.

Biasanya, surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan. Namun, dalam surat tersebut staf khusus milenial justru menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir dalam pertemuan.

Terbitnya surat perintah tersebut disayangkan oleh Ombudsman RI. Beberapa hal yang disorot yaitu kewenangan staf khusus dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan, hingga penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam perintah tersebut.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengemukakan staf khusus presiden sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya berlaku bagi bawahan staf khusus.

"Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara," kata Adrianus dalam keterangan resmi, Senin (9/11/2020).

Adrianus menjelaskan, yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 17/2012 yang diubah dengan Perpres 39/2018.



Adrianus bahkan menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi malaadministrasi.

"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," katanya.

Adrianus mengatakan, kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik.

"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Amirudin Ma'ruf selaku staf khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," ujarnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Polemik Stafsus Milenial Jokowi Rilis Surat Perintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular