Heboh Polemik Stafsus Milenial Jokowi Rilis Surat Perintah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 November 2020 12:48
Aminuddin Ma'ruf (dok. Twitter @aminmaruf27)
Foto: Aminuddin Ma'ruf (dok. Twitter @aminmaruf27)

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir pekan lalu, beredar surat Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf yang berisikan perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKN) untuk menghadiri pertemuan membahas UU Cipta Kerja.

Surat itu bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 dan diteken Aminuddin pada 5 November 2020, dengan tembusan Sekretariat presiden Kementerian Sekretaris Negara dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana Sekretariat Kabinet.

Biasanya, surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan. Namun, dalam surat tersebut staf khusus milenial justru menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir dalam pertemuan.



Melalui keterangan resmi, Aminuddin mengatakan surat tersebut merujuk pada prosedur standar operasional penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara. Surat tersebut, hanya bersifat pemberitahuan.

"Diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkunan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin.

Aminuddin mengatakan, surat tersebut pada dasarnya hanya bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana Kepresidenan, di mana salah satunya untuk keperluan mendapatkan fasilitas rapid test bagi para tamu.

Surat tersebut lantas dikomentari sejumlah pihak. Tak terkecuali, Ombudsman RI yang menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh staf khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stafsus Milenial Jokowi tak Berhak Rilis Surat Perintah, Why?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular