PPP Soal Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK: Itu Mengada-ada!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
06 November 2020 15:43
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suharso Monoarfa (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merilis pernyataan perihal kabar pelaporan Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suharso yang juga menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu dilaporkan terkait dugaan gratifikasi.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Sdr. Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Sekretaris PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Seperti dilaporkan detik.com, laporan gratifikasi terhadap Suharso diketahui terkait dengan bantuan charter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 lalu. Menurut Arsul, penggunaan pesawat udara sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal.

"Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR," kata Arsul. Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara, dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan. Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas," kata Arsul.

"Dan dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu/Minggu, bukan hari kerja. Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat. Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat, dan lain-lain," lanjut dia.



Arsul menduga pelaporan Suharso ke KPK ini terkait dengan pencalonannya sebagai ketum definitif pada Muktamar PPP. Diketahui, PPP akan menggelar Muktamar pada Desember 2020 mendatang yang salah satu agendanya adalah memilih ketua umum.

"Saya menduga begitu (terkait pencalonan Suharso di Muktamar PPP). Bagian dari persaingan internal saja," kata Arsul.

Arsul pun bicara soal Nizar, yang melaporkan Suharso ke KPK.

"Bagi kami, mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi. Perlu diketahui, Sdr. Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP, tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan gratifikasi atas nama Suharso. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan itu ke KPK. Laporan masuk pada Kamis (5/11/2020).

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/11/2020), seperti dikutip detik.com.

Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail terkait laporan atas Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Menurut dia, KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima terkait laporan terhadap Suharso.

"Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ujar Ali seperti dikutip detik.com.

"Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah Tes Covid-19 di RI Masih Jauh dari Rekomendasi WHO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular