
Akhirnya, Jokowi Teken Perpres Penjaminan Pembiayaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan ketentuan tentang penjaminan atas pembangunan yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan Atau Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan, sebagai salah satu alternatif pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan di luar anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan pemerintah pusat," tulis beleid aturan tersebut, seperti dikutip Kamis (5/11/2020).
Adapun jaminan yang diberikan pemerintah mencakup, jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman, surat utang atau obligasi, serta penjaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program pemerintah.
Sementara itu, kriteria penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang atau obligasi kepada BUMN, BUMD, badan usaha, hingga pelaku usaha.
Cakupan jaminan meliputi pembayaran bunga pokok atau bunga, yang merupakan kewajiban finansial dalam suatu perjanjian pembiayaan, serta pembiayaan seluruh atau sebagian kewajiban yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung.
Terakhir, cakupan jaminan juga meliputi kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan program PEN.
Aturan ini diteken Jokowi pada 26 November 2020 lalu, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Sudah Gelontorkan Rp 361,5 T Untuk Pulihkan Ekonomi