
Tarif Deretan Ruas Tol Ini Batal Naik, JORR hingga Palikanci

Jakarta, CNBC Indonesia - Sederet ruas tol yang seharusnya sudah mengalami penyesuaian tarif, harus tertunda. Tarif sebagian dari ruas tol itu seharusnya sudah naik sejak 2019, namun sampai saat ini belum terlaksana.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dikutip CNBC Indonesia pada Selasa (3/11/20), terdapat 2 ruas yang berdasarkan siklus 2 tahunan tarifnya disesuaikan pada 2019.
Adapun 5 ruas yang sedianya disesuaikan di tahun 2020, kini juga belum terlaksana.
Berikut ruas tol yang harusnya mengalami penyesuaian di 2019:
- Tol Palimanan-Kanci (terakhir disesuaikan November 2017)
- Tol Surabaya-Gempol (terakhir disesuaikan November 2017)
Sedangkan untuk tol yang harusnya disediakan di 2020 yakni:
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (terakhir disesuaikan 7 Februari 2018)
- Tol Padalarang-Cileunyi (7 Februari 2018)
- Tol Semarang seksi A, B, C (terakhir disesuaikan 5 Juni 2018)
- Tol JORR, dan Pondok Aren-Ulujami (terakhir disesuaikan 14 September 2018)
- Tol SS Waru-Bandara Juanda (terakhir disesuaikan 14 September 2018)
Tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sempat akan dinaikkan belum lama ini, namun batal.
Kedua ruas tol yang berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini semula direncanakan mengalami penyesuaian tarif pada 5 September 2020.
Mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB, Kementerian PUPR memutuskan menunda penerapan tarif baru. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 39.500
Golongan II Rp 59.500
Golongan III Rp 79.500
Golongan IV Rp 99.500
Golongan V Rp 119.000
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan Rp 17.500
Golongan IV Rp 21.500
Golongan V Rp 26.000.
Operator jalan tol, dalam hal ini BUJT buka suara mengenai hal ini.
Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menjelaskan bahwa keberadaan infrastruktur termasuk jalan tol, sangat diperlukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Karena itu, menurutnya pembangunan infrastruktur memerlukan konstribusi partisipasi publik.
"Infrastruktur perlu dijaga kualitasnya sehingga perlu pemeliharaan yang baik," kata CEO Toll Road Business Group Astra Infra ini.
Adapun keterbatasan anggaran pemerintah, menurutnya memaksa partisipasi badan usaha yang pengembalian investasinya didasarkan pada pengenaan tarif layanan. Pada titik inilah menurutnya tarif akan berdampak pada kelayakan tol.
"Pengenaan tarif layanan perlu disesuaikan dengan laju inflasi supaya sesuai dengan tingkat kelayakan proyek infrastruktur tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan model kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk menjaga kelayakan investasi tersebut, setiap 2 tahun sekali harus ada penyesuaian tarif layanan.
Sejalan dengan itu, penyesuai tarif dilakukan dengan memperhatikan azas kemanfaatan dan keadilan, di antaranya dengan menurunkan tarif logistik supaya biaya biaya di masyarakat lebih terjangkau dan peningkatan industri di daerah lebih kompetitif.
"Dengan demikian, harusnya penyesuaian tarif ini adalah hal yg biasa dan akan terjadi setiap dua tahun sekali."
"Konsistensi pelaksanaan penyesuaian tarif ini, selain dapat meningkatkan kualitas layanan infrastruktur tersebut kepada masyarakat, juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik bagi keikutsertaan badan usaha pada pengadaan infrastruktur publik yang diperlukan masyarakat," tandasnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Tarif Tol JORR Bakal Segera Naik