Diteken Jokowi, Kok Ada yang Aneh di Pasal 6 UU Cipta Kerja?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 November 2020 08:28
Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Cipta Kerja. UU ini bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Omnibus Law Cipta Kerja ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

UU ini disahkan pada 2 November 2020 dan ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo. Namun berdasarkan penelusuran, ada yang aneh dari UU ini.

Ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.

Screenshot UU Cipta Kerja ResmiFoto: Screenshot UU Cipta Kerja Resmi
Screenshot UU Cipta Kerja Resmi



"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11/2020).

Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

CNBC Indonesia tengah mencari konfirmasi dari pejabat pemerintahan hingga berita ini diturunkan belum ada yang mengklarifikasi.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ombudsman: UU Cipta Kerja Ada Potensi Maladministrasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular