Terungkap! Ini Alasan Kenapa Upah Minimum 2021 Tak Naik

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
29 October 2020 08:10
Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Dok. Kemnaker)
Foto: Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC IndonesiaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan duduk perkara alasan pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," kata Ida, dalam pernyataan resmi dikutip dari situs resmi Kemenaker, Kamis (29/10/2020).

Dia mengatakan, penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32%.

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Dari jumlah itu, 53,17% adalah usaha menengah dan besar dan 62,21% adalah usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," kata Menaker.

Selain itu, dia menjelaskan, kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas," jelasnya.

Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.

Sebelumnya, menjelang batas penetapan UMP (upah minimum provinsi) 2021 pada 30 Oktober 2021, sebanyak 18 gubernur sudah menyatakan tak akan menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Hal ini sudah sejalan dengan SE Menaker yang dirilis beberapa hari lalu.

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker.

Ida menjelaskan soal upah minimum tahun 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-undang 13 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," katanya.

Berdasarkan pemantauan sampai Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. Daerah tersebut yaitu:

1) Jawa Barat

2) Banten

3) Bali

4) Aceh

5) Lampung

6) Bengkulu

7) Kepulauan Riau

8) Bangka Belitung

9) Nusa Tenggara Barat

10) Nusa Tenggara Timur

11) Sulawesi Tengah

12) Sulawesi Tenggara

13) Sulawesi Barat

14) Maluku Utara

15) Kalimantan Barat

16) Kalimantan Timur

17) Kalimantan Tengah

18) Papua


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News: Menteri Ida Positif Covid-19, Ini Pengakuannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular