Jokowi Umumkan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan, Naik 17%?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 October 2020 13:58
FILE - This March 28, 2019 photo shows cigarette butts in an ashtray in New York. On Wednesday, Jan. 8, 2020, researchers reported the largest-ever decline in the U.S. cancer death rate, and they are crediting advances in the treatment of lung tumors. Most lung cancer cases are tied to smoking, and decades of declining smoking rates means lower rates of lung cancer diagnoses and deaths. (AP Photo/Jenny Kane, File)
Foto: Ilustrasi Rokok (AP Photo/Jenny Kane, File)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan segera mengeksekusi keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Keputusan tersebut akan difinalisasi paling lambat pada pekan depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kepala negara bersama para menteri telah menggelar rapat untuk menentukan besaran tarif cukai rokok.

"Minggu depan akan diumumkan secara resmi," kata Prastowo, Rabu (28/10/2020).

Prastowo tidak merinci lebih lanjut berapa besaran kenaikan tarif cukai rokok yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan tersebut, akan langsung ditetapkan oleh Jokowi sendiri.

"Rapat sudah selesai, tinggal berapanya akan diputuskan Presiden dan diumumkan," katanya.

Berdasrkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, pemerintah dalam beberapa pekan terakhir telah menggelar pertemuan untuk mencari formulasi yang tepat dalam menetapkan tarif cukai rokok.

Kabar beredar, pemerintah mengajukan tarif cukai rokok di kisaran 13% - 20%. Adapun menurut kabar juga, Kementerian Keuangan diketahui mengusulkan agar kenaikan tarif cukai rokok berada di sekitar 17% untuk tahun depan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 1 Februari 2021, Harga Rokok Resmi Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular