DKI Denda Rp 5 Juta Buat Penolak Vaksin, Ini Respons Satgas

dob, CNBC Indonesia
22 October 2020 21:02
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Foto: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Penanganan Covid-19 angkat suara mengenai Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid 19 Wiku Adisasmito bahwa pada dasarnya pengenaan denda adalah kebijakan dari pemda tersebut, bukanlah kebijakan pusat. Namun, dia menilai tujuan dari aturan tersebut cukup baik karena demi keselamatan warga.

"Jadi kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan penduduk," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan perihal penetapan penerima prioritas vaksin Covid-19 di Indonesia. Dia mengatakan hal itu sudah melewati banyak pertimbangan.

"Jadi penetapan penerima vaksinasi prioritas sudah melewati banyak pertimbangan, baik risiko tertular maupun peran strategis sehingga diharapkan masyarakat yang sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut karena program ini tidak hanya untuk melindungi anda secara pribadi, tetapi juga masyarakat secara luas," tutur Wiku.

Wiku pun berharap masyarakat akan berbondong-bondong untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Jadi, nantinya Indonesia bisa mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity secara cepat.

"Satgas mengharapkan bahwa masyarakat bisa berbondong-bondong melakukan vaksinasi pada saatnya untuk mencapai herd immunity secara lebih cepat," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Wiku kembali mengingatkan bahwa sampai vaksinasi dilakukan, penularan Covid-19 hanya bisa dicegah dengan protokol kesehatan, yakni #pakaimasker, #jagajarak hindari kerumunan, dan #cucitangan pakai sabun serta air mengalir.

Seperti dikutip dari detikcom, Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta.

Berikut ini bunyinya:

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular