
Kabar Baik! KHL Upah Kini Ada TV LED & Paket Internet 2 Giga

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 mendatang bakal menambah beberapa unsur dalam komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perhitungan Nilai KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan guna penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Semula, dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL ada 60 jenis yang diatur, kini setelah adanya keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas aturan sebelumnya, maka bertambah menjadi 64 jenis.
"Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya," kata Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani dalam keterangan resmi, Senin (19/10).
Perubahan itu menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang. Sebelum perubahan, ada kajian dari dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, Ida Fauziyah. Memang, dalam dalam lima tahun sekali, setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.
"Kenapa setiap 5 tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali dirubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang," ujar Dinar.
PP Pengupahan telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan.
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.
Semua peraturan tersebut harus diikuti. Karena momen saat ini genting bagi kedua pihak, baik pegawai maupun pengusaha. Dari sudut pekerja/buruh, kondisi pandemi Covid-19 berdampak penurunan penghasilan yang diterima, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya.
Pandemi Covid-19 juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan karena permintaan menurun dan terbatasnya bahan baku sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya.
Berikut lampiran 64 item KHL terbaru yang baru disahkan oleh Menaker Ida Fauiziyah 9 Oktober 2020 lalu.
![]() Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak Hasil Peninjauan Tahun 2020 |
![]() Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak Hasil Peninjauan Tahun 2020 |
![]() Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak Hasil Peninjauan Tahun 2020 |
![]() Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak Hasil Peninjauan Tahun 2020 |
![]() Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak Hasil Peninjauan Tahun 2020 |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Jam-Jaman Sudah Berlaku, di Kantor Kamu Bukan?