
Ada 347.959 Orang Kena Blacklist Program Prakerja
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 October 2020 18:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mencatatkan sebanyak 347.959 peserta masuk ke daftar hitam atau blacklist di program Kartu Prakerja.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja mengatakan ke-347.959 orang yang masuk dalam blacklist manajemen karena mereka telah dicabut status kepesertaannya.
Seperti diketahui, dari gelombang 1-7 terdapat 310.212 peserta yang dicabut status kepesertaannya. Kemudian dari gelombang 8 terdapat 34.747 peserta yang dicabut kepesertaannya.
"Mereka yang sudah dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar lagi karena dimasukkan dalam blacklist," jelas Louisa kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10/2020).
Menurut Louisa ada banyak alasan mengapa kemudian para peserta tidak membeli paket pelatihan. Beberapa diantaranya, karena mereka sudah mendapat pekerjaan sehingga tidak merasa perlu mengikuti pelatihan lagi.
Ada juga peserta yang kemudian diketahui, tidak membeli pelatihan di program Kartu Prakerja karena menunggu kartu fisik, padahal Kartu Prakerja hanya berupa 16 digit angka seperti kartu kredit.
Ada pula peserta yang mengalami kesulitan meng-upgrade e-wallet karena KTP-nya tidak terbaca oleh PMO.
"Padahal untuk mengikuti pelatihan mereka hanya perlu rekening Kartu Prakerja dan tidak butuh e-wallet. E-wallet dan rekening bank hanya dipakai untuk menampung uang insentif," jelas Louisa.
Louisa mengatakan, peserta yang dicabut status kepesertaannya seharusnya bisa bertanggung jawab dalam memanfaatkan dana yang sudah dialokasikan. Pasalnya banyak sekali orang yang ikut, tapi tidak lolos seleksi.
PMO pun, diklaim Louisa telah melakukan berbagai upaya, agar masyarakat yang menjadi peserta program Kartu Prakerja bisa mengikuti pelatihan sampai mereka menerima insentif.
Lagi pula, kata Louisa semua penjelasan mengenai program Kartu Prakerja telah dijabarkan secara lengkap di website resmi www.prakerja.go.id.
"Bahkan ketika ditanya kenapa tidak membeli pelatihan ada yang menjawab lupa," jelas Louisa
"Kalau baca di website semua sudah jelas tertera. Di IG (instagram) juga terus kami edukasi. Menjelang tanggal jatuh tempo kami kirimkan SMS reminder dan selalu ada contact center tempat mereka bertanya. Hanya mungkin orang malas membaca saja," kata Louisa melanjutkan.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020 disebut setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Setiap pendaftar yang lolos jadi peserta Prakerja akan mendapatkan insentif Rp 3,55 juta. Jika 347.959 dikalikan dengan Rp 3,55 juta, maka sebanyak Rp 1,22 triliun tidak dicairkan. Anggaran tersebut pun kini telah masuk di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
(dru)
Next Article BPK: Rp 289 M Bantuan Kartu Prakerja Salah Sasaran
Most Popular